Lampung

Pjs Bupati Pesibar Disambut Hangat Oleh Pemkab Pesibar

Kamu Bisa Download ini:

Pesisir Barat –  (LN), Pj Bupati Pesisir Barat Di Sambut Hangat Oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Dalam Rangka Penyerahan Penjabat Sementara (PJs) Bupati Pesisir Barat Bapak Ir. Achmad Chrisna Putra NR,. M.E.P oleh Gubernur Lampung Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, di Gedung GSG Selalaw Kecamatan Pesisir Tengah, (28/9/2020).

Dalam Sambutannya PLH Sekda Kabupaten Pesisir Barat Edy Mukhtar SP, Mengatakan Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan selamat datang dan Selamat Bertugas kepada Bapak Ir. Achmad Chrisna Putra NR, M.E.P yang telah memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pesisir Barat masa jabatan 26 September – 5 Desember 2020. semoga membawa keberhasilan dalam melaksanakan tugas,” kata Edi Muhtar.

“Kami segenap Organisasi Perangkat Daerah memohon Bimbingan dan arahan Bapak agar Roda Pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat dapat terus berjalan dengan baik. Tahun 2020 ini merupakan Tahun Politik tepatnya pada Tanggal 9 Desember 2020 akan di selenggarakan Pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, dan sebagaimana kita ketahui bahwa Tahapan Pemilihan Kepala Daerah telah memasuki masa Kampanye.

Sesuai Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa Calon Petahana yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), Wajib Cuti selama Masa Tahapan Kampanye berlangsung, dan selama cuti kampanye berlangsung.

Dalam sambutan Pjs Bupati kabupaten pesisir barat  Ir.Achmad Chrisna Putra, Mengatakan jangan melihat Masa Jabatan hanya 71 hari saja tetapi harus bekerjasama  kepada seluruh semua elemen OPD bersama TNI/ POLRI, untuk bekerjasama melaksanakan tugas.

Adapun enam tugas yang harus dilakukan selama menjadi Pjs Bupati Pesisir Barat yaitu:
1.Melaksanakan tugas pemerintahan.

2.Menjaga kemanan dan ketertiban bersama TNI/POLRI.

3.Menjaga Netralitas ASN, meski sudah tapi harus kita lakukan.

4.Membahas RANPERDA.

5.Di Perbolehkan mengisi kekosongan Jabatan setelah ada izin tertulis.

6.Sebagai ketugas gugusbtugas harus menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakn tugas. (Hijrah).

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button