Polhut Lampung Amankan Pelaku Ilegal Loging
Lampung Tengah – (LN) – Polisi Kehutanan (Polhut) Propinsi Lampung sekira pukul 19.00 WIB mengamankan dua orang pelaku Ilegal Loging berikut 1 Unit mobil truk bermuatan kubikan Kayu yang diduga jenis kayu Sonokeling tanggal 23 Desember 2019.
Polisi Kehutanan Lampung itu menangkap Resiman dan Hasim, keduanya warga Mojopahit Lampung Tengah. Diakui tersangka kalau dirinya hanya sopir mobil truk ekspedisi milik Wawan yang juga Warga Mojopahit. Sedangkan pemilik Kayu Sonokeling bernama Riyanto, warga 29 jalur dua Metro.
Diakuinya juga kalau dirinya baru sekali ini membawa mobil muatan kayu ilegal,”Jelasnya.
Luluk Kepala KPH Way Waya merasa puas atas keberhasilan anggota Polhut yang telah berhasil melakukan penangkapan pelaku ilegal loging diwilayah kerjanya, “Alhamdulillah sekarang pelaku berhasil kita tangkap karena diduga telah melakukan ilegal logging di kawasan hutan yang dilindungi,” Kata Luluk Kepala KPH.
Luluk menjelaskan kronologis penangkapan itu berkat imformasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu ilegal dari dlm kawasan hutan lindung Way Waya, kemudian Polhut melakukan pengintaian, setelah itu dilakukan penangkapan di luar Kawasan yakni diwilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kini kedua tersangka sudah diserahkan ke Polres Lampung Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Wawan