Hukum & KriminalLampung Tengah

Sat Narkoba Polres Lampung Tengah Menciduk Pria Gunakan Narkotika

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Tengah (LN)–Sat Narkoba Polres Lampung Tengah, dini hari berhasil menangkap pelaku T alias Pasei (40) warga Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah yang sedang asyik menikmati narkotika jenis shabu-shabu, Jumat (11/12/2020) Pukul 03.00 WIB.

Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., membenarkan anggota telah menangkap seorang pria pelaku T alias Pasei (40) yang menggunakan narkotika jenis shabu-shabu didalam rumah miliknya.

Dijelaskan oleh Hendra “Pelaku T alias Pasei yang kami tangkap berdasarkan laporan informasi yang diberikan masyarakat, bahwa memang di kediaman rumah pelaku tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi shabu-shabu”,

Dengan dasar laporan informasi masyarakat tim anggota opsanal Sat res narkoba Polres Lampung Tengah menyelidiki kelokasi tempat kediaman pelaku T alias Pasei “ Jelasnya Hendra.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, bahwa benar pelaku T alias Pasei sedang mengkonsumsi narkotika, kamipun langsung bergerak cepat melakukan penggerebakan dirumah pelaku.

Masih dikatakan Hendra Tanpa berpikir panjang lagi pelaku kami tangkap dan kami geledah ditemukan barang bukti 2 (Dua) bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis seberat 0,20 Gram, 2 (dua) set alat hisap shabu lengkap, 2 (dua) buah pipa kaca/pirek, 5 (lima) buah sedotan, 1 (satu) bungkus kotak rokok class mild”, Tambahnya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku T alias Pasei kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya

Pelaku T alias Pasei dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau setiap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri. Dipidana dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ( Fauzi )

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button