Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilo Gram Ganja dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Lampung Selatan-Tiga kasus pengungkapan narkoba berhasil diungkap polres Lampung Selatan di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.
Penyelundupan puluhan kilogram daun ganja dan ribuan butir pil ektasi berhasil digagalkan di areal pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.
Sebanyak 72 kg daun ganja kering dan 5.087 butir pil ekstasi serta 6 orang tersangka berhasil diamankan atas kepemilikan narkoba tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi beserta jajaran menjelaskan ungkap kasus pertama gagalkan penyelundupan ganja seberat 65 kg dan dua orang tersangka.
“Tersangka menumpang bus, ganja kering dikemas didalam kardus dan tas koper,” ujarnya, Senin 20, April 2020 di Mapolres setempat.
Kedua tersangka yakni YP (35) dan MJ (30) membawa barang terlarang itu dengan menumpang bus Sempati Star BL-7812-AA dari Aceh menuju Jakarta.
“Ungkap kasus penyelundupan narkoba 16 Maret lalu,” katanya.
Ungkap kasus selanjutnya berhasil amankan 7 kg paket ganja kering dari kendaraan boks BM-9841-JU ekspedisi Indah Cargo Logistik. “Paket dikemas didalam dua kardus menggunakan jasa pengiriman barang,” kata dia.
Paket daun ganja kering itu yang berasal dari Payakumbuh, Sumatera Barat rencananya akan dikirim kepada seseorang yang berada di Bekasi, melalui Pelabuhan Bakauheni, Senin 13 April 2020, sekitar pukul 22.20 WIB.
“Hasil pengembangan berhasil amankan penerima barang yakni FA (37) di Bekasi,” ujarnya.
Terakhir, berawal dari pemeriksaan dan ditemukan 87 butir pil ektasi merk EA7 yang disimpan didalam celana dalam tersangka.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka ditemukan puluhan butir pil ekstasi,” kata dia.
Tersangka BH (36) bersama satu orang rekannya DK (27) hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni dengan menggunakan minibus Toyota Innova B-1422-NRS, Selasa, 14 April 2020 lalu, sekitar pukul 02.30.
“Setelah itu petugas langsung dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Hasil pengembangan di Tangerang, Jawa Barat, jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan satu orang HA (36) dan barang bukti 5.000 ribu butir pil ektasi. “Jadi seluruh tersangka kasus ektasi tiga orang yang berhasil diamankan,” kata dia.
Mantan Kapolres Mesuji itu menegaskan ditengah pandemi virus korona Covid-19, pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni tetap dilakukan secara intensif. “Dalam melakukan tugas pemeriksaan, petugas menggunakan alat pelindung diri,” ujarnya.(Sior/lis)