PTSL Di Desa Betengsari Diduga Dijadikan Lahan Pungli
Lampung Timur – (LN) – Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ( PTSL) desa Betengsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, diduga sebagai ajang pungli oleh pemerintah desa dan panitia PTSL desa setempat.
Pasalnya PTSL yang di topang oleh Anggaran Pendapat Belanja Negara(APBN), melalui Badan Pertanahan Negara ( BPN ), supaya masyarakat mempunyai ketetapan hukum atas hak tanahnya
Sesuai surat keputusan bersama ( SKB) 3 menteri, yaitu Mendagri , menteri agraria dan menteri desa, ditetapkan biaya resmi, dalam Program Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) untuk Provinsi Lampung hanya di perbolehkan menarik biaya sebesar Rp 200 ribu rupiah kepada pemohon program PTSL, namun kenyataan di lapangan didesa Betengsari menarik biaya perbidangnya mencapai Rp 500 ribu rupiah.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, saat di konfirmasi mengatakan “ bahwa ditahun 2017 pembuatan sertifikat PTSL dikenakan 500ribu rupiah, ditahun 2019 ini ada lagi, biaya tetap sama 500 ribu rupiah, uangnya diserahkan kepada kadus atas nama Siswanto, lalu uang itu diserahkan kepada kades H. Mukalam, untuk pengurusan PTSL, pembuatan sertifikat tahun 2019 uangnya tetap sama diserahkan masih kepada kadus Siswanto dan diserahkan kepada kades H.mukalam,paparnya.
Saat di konfirmasi oleh TIM, Kades H. Mukalam di kediamannya, ” Kades dengan tegas mengungkapkan “saya tidak pernah mengambil Program PTSL sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 ini,sebelum tahun 2017 ya..desa ini pernah, masalahnya tidak ada kesepakatan dari pengurus, untuk biaya saya tidak tau, karena saya hanya teken dan hanya mengetahui saja, semenjak ada aturan SKB tiga menteri, saya tidak berani mengambil program itu lagi,
dalam hal ini Kades tersebut tidak membenarkan informasi dan keterangan narasumber.
Berdasarkan keterangan diatas, tim akan mencoba konfirmasi ke BPN untuk menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut.
P:(Tim)