RALAT PEMBERITAAN
Terdapat kesalahan dalam penulisan berita yang disiarkan Media ini Pada Hari Kamis Tanggal 16 Mei 2019.
DALAM BERITA TERSEBUT TERTULIS
Sementara sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Sukma Frando. SH (15 /5 /2019) kepada media ini mengatakan, terkait Kasus DOP dan BOK 27 Puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan setempat, pihaknya sudah menetapkan tersangka.
SEHARUSNYA IALAH :
Sementara sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara melalui Kasi Intel Hafiedzh. SH. MH, (15/5/2019) Kepada Media ini mengatakan, terkait Kasus DOP dan BOK 27 Puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan setempat, PIHAKNYA BELUM MENETAPKAN TERSANGKANYA.
Kami memohon maaf atas hal tersebut.
Pemberitahuan ini sekaligus MERALAT informasi/BERITA sebelumnya.
( PERS dan MEDIA Sekretariat KWRI/Bey Herwansyah )