Sapu Bersih Narkoba, Tiga Terduga Bandar Sabu di Ringkus
Lampung Utara – (LN) – Sat Narkoba dan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengungkap kasus peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku, Rabu (18/03/2020).
Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, ketiga pelaku ditangkap oleh anggota di dua tempat berbeda.
“Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai bandar sabu pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib di Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah dengan menangkap dua orang pelaku inisial AI (22) warga Campang, Kecamatan Sungkai Tengah dan RL (23) warga Desa Sukadan Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara bersama barang bukti berupa 1 buah paket sedang sabu, 3 buah paket kecil sabu, 1 bundel plastik klip, dan 2 buah isolasi bening,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, sekitar pukul 14.00 Wib anggota Polsek bersama Satres Narkoba Polres Lampung Utara melakukan pengembangan kerumah pelaku EM (33) di Citerep Pasar Minggu, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
Kemudian di lakukan penggeledahan di rumah pelaku EM dan didapati 1 plastik klip berisi 18 paket sabu, 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 paket sedang sabu, 2 buah dompet warna ungu dan merah, 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 buah gunting, 1 buah solasi, 1 buah centong dari pipet plastik.
“Dari pelaku EM (33) anggota berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,79 gram,” kata AKP Muslikh.
Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kapolsek.
Penulis: Wawan