Kota Metro

SEBUAH KANTOR DIKOTA YANG BERMOTTO BUMI SAI WAWAI MENJADI SASARAN EMPUK KAWANAN PENCURI

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com | Metro : Sebanyak 1 unit pintu alumunium hilang digasak maling. Padahal, barang-barang yang di ketahui milik IKAPEKSI (Ikatan Pengusaha Keshusei Indonesia), itu sebelumnya hanya di titipkan di kantor indojapan yang masuk dalam komplek gedung STKIP Rosalia Metro Jl. Soekarno-Hatta, Mulyojati 16 C Metro Barat, Kota Metro.

Pantauan lampungnet.com di lokasi jumat (03/11/2023), tampak barang-barang yang semula tersusun rapih disebelah kantor indojapan telah raib. Bekas-bekas pintu alumunium itu pun telah lenyap entah kemana.

Agus Budiyono Ketua DPD IKAPEKSI Lampung, sebuah organisasi yang anggota utamanya adalah para pengusaha dan calon pengusaha dengan latar belakang yang sama, yaitu pernah magang di Jepang. berencana akan segera melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.

“Hidup itu bejalan saja sebagai mana mestinya, kita punya barang dan barang kita hilang ya sudah tentu kita akan laporkan, walau terlihat sepele tapi ini adalah sebuah harga yang harus di bayar atas perbuatan yang tidak terpuji, itu barang milik aset IKAPEKSI dan saya adalah pemilik kuasa penuh atas itu semua”. Ucapnya

Agus yang menahkodai ikapesi sejak 5 tahun yang lalu ini diketahui adalah derektur utama dari LPK INDOJAPAN yang merupakan Pusat Pelatihan Bahasa Jepang dan Persiapan kerja Ke negeri Jepang.

“Atas nama ketua organisasi yang bertanggung jawab penuh disemua roda kegiatan maupun seluruh aset milik organisasi Ikapeksi Indonesia DPD Lampung adalah tanggung jawab saya.” Tambahnya lagi.

Ditelusuri dari beberapa sumber dilokasi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa barang-barang milik ikapesi itu di duga ada yang mengangkut dan telah terpasang di tempat lain tanpa seizin dari sang pemilik.

Lebih lanjut agus mengatakan bahwa permasalahan ini tidak usah terlalu di besar-besarkan dan kita tidak bisa menduga-duga biar nanti penegak hukum yang berkerja, jika terbukti salah ya segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button