Setda Pesibar, Jadi Nara Sumber Rakor Teknis Berbasis Web
Bandar Lampung (lampung.com), Sekretaris Daera (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat Ir.Jalaludin,MP. menjadi salahsatu narasumber dalam acara Rapat Kordinasi (Rakor) Pengawas Teknis berbasis web (Siwastek) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.Acara berlangsung di Hotel Horison Bandar Lampung Rabu (1/3/23).
Di ketahui Ir.Jalaludin mendapat rekomendasi sebagai bagian narasumber bermula penilaian Pesisr Barat meraih nilai tertinggi dalam evaluasi penyelenggaraan pengawasan penataan dengan nominal 72 pada tahun 2022 lalu.
Siwastek merupakan Sistem Informasi Pengawasan Teknis berbasis Web dalam bentuk pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengawasan penataan ruang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang serta untuk meningkatkan kepatuhan publik dan Pemerintah Daerah terhadap penataan ruang.
Dalam Paparannya Plt. Sekda Kabupaten Pesisir Ir. Jalaludin, M.P menyampaikan tiga hal terkait penataan ruang di antaranya:
1. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
2. Pengawasan penataan ruang diperlukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang
(Pembangunan) sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota .
3. Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Selanjutnya Ir.Jalaludin menyampaikan esensi pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Aspek Pengaturan Penataan Ruang terpenuhi dengan adanya :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat.
Aspek Pembinaan Penataan Ruang terpenuhi dengan :
1. Rutinnya TKPRD melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan Ruang di Tahun 2021.
2. Mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang penataan ruang dengan tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah”.
3. Pembuatan Website Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat dan Sosialiasasinya guna meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat tentang penataan ruang. (Bhr)