Soal Iuran Wajib Paguyuban SDN 1 Gunung Sari, DPRD Tubaba : Ini Ranahnya Penegak Hukum
Lampungnet.com | Tulang Bawang Barat – Terkait Iuran Wajib Paguyuban Wali Murid SDN 1 Gunung Sari Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang kabarnya telah berjalan selama kurang lebih 3 tahun senilai Rp 2 ribu rupiah per murid setiap minggunya rupanya harus masuk ke ranah hukum untuk memastikan dibenarkan atau tidaknya kegiatan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berbagai kalangan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses persoalan tersebut untuk memastikan bahwa terbentuknya Paguyuban Wali Murid tingkat Sekolah Dasar guna memfasilitasi iuran dana yang digunakan untuk keperluan sarana dan prasarana (Saspras) sekolah tersebut melanggar hukum atau tidak sehingga dapat menjadi tolak ukur sekolah lainnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba pun turut angkat bicara. Mengingat, iuran dana itu bersumber dari wali murid yang notabenenya sebagai rakyat, hal inilah yang membuat Sudirwan, Ketua Komisi II DPRD Tubaba juga menanggapi dengan serius informasi yang berkembang soal Paguyuban Wali Murid dan iuran wajib itu.
“(Paguyuban dan iuran wali murid-red) harus ada payung hukum dan ada izinnya, kalau paguyuban yang dibentuk itu tidak memiliki payung hukum yang jelas, itu bisa dikatakan Pungutan Liar (Pungli). Apa lagi Kepalou Tiyuhnya juga tidak mengetahui, itu jelas salah, mereka itu bisa kena pasal dan itu urusan aparat penegak hukum (APH),” tegas Sudirwan saat memberikan keterangan via telepon seluler, Senin (18/10/2021) malam.
“Kalau untuk sedekah atau kegiatan yang tidak tercover oleh Dana BOS itu masuk akal, tetapi nominalnya juga tidak ditetapkan, itu tidak masalah,”ujar pria yang dikenal sangat peduli terhadap dunia pendidikan ini.
Kesalahan yang dimaksud Sudirwan, pada kegiatan di Sekolah Dasar itu menurut dia dimulai dari pihak sekolahan dan juga Koordinator Pengawas (Korwas) yang membuat keputusan sepihak tanpa restu dari Dinas Pendidikan (Disdik). “Melihat pihak sekolah dan korwas tidak ada koordinasi terkait pembentukan paguyuban tersebut,” tegasnya.
Mengingat hal itu terjadi di Kabupaten Tubaba, terlebih dari Kecamatan Lambu Kibang daerah pemilihan (Dapil) dimana Sudirwan maju dan duduk sebagai wakil rakyat, dirinya akan memanggil Kepala Disdik Tubaba untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing khusus untuk membahas persoalan iuran di SDN 1 Gunung Sari.
“Minggu depan nanti kepala dinasnya saya panggil, karena yang berhak memberikan sangksi dan teguran terhadap pihak sekolah dan juga korwas adalah pihak Disdik, bukan kami,” tukasnya. (AA)