Pringsewu – Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan brangkas penyimpanan uang yang terjadi di Alfamart Ambarawa II Pringsewu pada Jum’at 18 September 2020.
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri,S.Ik dalam Pres Realese yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Rabu (28/10/2020), menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut merupakan sebuah jaringan atau kelompok kejahatan yang beroperasi lintas pulau.
“Team Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Alfamart lI Ambarawa di tempat persembunyiannya pada Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 di Kota Tangerang”, Ungkap Kapolres Pringsewu.
Lanjut AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik pelaku mengaku telah melakukan pencurian dibeberapa tempat antara lain, Alfamart Tanjung Karang Barat, beberapa Alfamart wilayah tangerang dan Alfamart di wilayah Bogor.
Identitas para pelaku pencurian dengan pemberatan adalah Hazoma alias Zoma (37) tahun Pesawaran, Ahdori (48) tahun alamat Perumahan Bumi Indah Jl. Anyelir blok DJ No. 14 Tangerang, Budiman (29) tahun, Pesawaran
Alamat, TN (DP0) Pelaku Utama yang masuk ke dalam Alfamart, YS (DP0) Pelaku yang membantu membuka Brangkas di rumah tersangka, YN (OPO) Pelaku yang membantu membuka brangkas di rumah tersangka.
Akibat kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut Alfamart mengalami kerugian Uang sebesar Rp.35.000.000
(tiga puluh lima juta nbu rupiah) dan barang barang lain senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan total kerugian Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta ribu rupiah) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota Untuk di tindak lanjuti.
Pelaku merusak gembok pintu alfamart kemudian pelaku mengambil berangkas yang berisí uang yang ada
didalam brangkas dan barang-barang berupa rokok dan lainnya yg ada di alfamart.
Terhadap tersangka sudah bisa dan cukup unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun.(*/nh)