LampungLampung Timur

Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur Kian Merajalela Seolah Tidak Tersentuh Hukum

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Maraknya tambang pasir di Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur seperti tidak tersentuh Hukum, 15/09/2023.

Terutama tambang Pasir ilegal Didesa Jaya Guna yang di keleola Edi warga Desa Gedong Wani yang selama ini tidak tersentuh hukum, Apakah dikarenakan lokasinya didalam dan jauh sulit dilampaui APH, dan apakah diduga sengaja didiamkan Oknum APH.

14 September 2023, beberapa awak media menyambangi penambang pasir di Desa Jaya Guna ternyata tambang tersebut diduga miliki Edi yang sudah lama beroprasi di Desa Jaya Guna.

Menurut beberapa masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan “tambang pasir tersebut milik edi dan setiap harinya mobil keluar masuk lokasi untuk mengangkut pasirnya, kalau warga sini jarang membeli sama Edi itu, kebanyakan dari luar Desa yang membeli sama Edi”jelasnya.

Kepala Desa Jaya Guna ketika diwawancara beliau menolak, alasanya takut, “tatapi jujur ya mas, saya tidak pernah mengzinkan Edi menambang Pasir karena saya tau itu salah, dan juga mengenai inkam, Desa Jaya Guna ini tidak perna mendapatkan apapun dari hasil penjualan Pasir, jadi kalau lebih jauh saya tidak bisa memberikan tanggapan mengenai tambang Pasir punya Edi temuin edi saja langsung,”keluhnya.

ketika ditemui dilokasi para pekerja tambang Pasir tidak mau didekati, seketika itu para pekerja langsung nyebrang kali dan stop beroprasi meninggalkan lokasi tempat mereka menumpuk pasir.

Salah satu Oknum Penegak Hukum Polsek marga Tiga ketika dihubungi Via Telephon mengatakan “kami siap menerima laporan apabila ada yang melapor,”saran Oknum yang enggan disebut namanya.

Menurut keterangan salah satu tambang pasir yang enggan disebut namanya mengatakan “kami setiap bulan setoran satu titik itu Rp.300.000 rupiah tapi uang itu di ambil dua bulan sekali, yang ngambil uang itu Hamit, kami pun gak tau, uang itu untuk apanya, tapi kata Hamit untuk Polsek dan Koramil,”ujarnya.(Dbs)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button