Terkait Laporan Muhammad Indra, Ini Tanggapan Biro Hukum Media Online Resolusi News.com
Lampung Timur – (LN) – Menindaklanjuti Laporan M.indra di Polsek Sekampung, yang konon hanya di terapkan Pasal 335 KUHPidana, mengetahui hal tersebut Biro Hukum media online Resolusi news.com ADV.Accs Prof.Dr. Bennadi.SH.MH angkat bicara sebab menurut beliau si terlapor ini seharus nya dalam penegakan hukum di jerat dengan pasal Berlapis bukan hanya di jerat dengan satu pasal.
Menurut Ahli dalam Buku R. Soesilo
keterangan Prof.Dr. Bennadi.SH.MH selaku biro hukum Resolusinews.com bahwa” siapa pun yang menyuruh melakukan penjemputan paksa itu lebih berat hukumannya karena dia adalah otak dari tindakan itu, dan sama-sama kena tindak pidana sebenarnya bagi yang menyuruh melakukan itu hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman pelaku penjemputan paksa itu bayangkan sepertiga artinya 10 tahun lebih, sesuai dengan pasal 333 undang-undang KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan, maka ancaman pidananya itu sangat hebat, sebenarnya jika tulisan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dia kan ada hak jawab, gunakanlah hak jawab tersebut, jika persoalan tidak segera Meraka selesaikan maka persoalan ini akan kita teruskan ke MKD dan Dewan kehormatan Partai akan kita Surati agar si anggota Dewan ini di copot, karena mengingat yang bersangkutan ini adalah Anggota Dewan dia harus menunjukkan bahwa dia sebagai panutan dan tidak arogan, untuk yang di laporka itu tetep di pasal 335 ayat 2 kalau pasal satu kan sudah dihapus junto pasal 333 karena orang itu sudah melakukan perampasan kemerdekaan, menurut ahli walaupun dengan waktu yang tidak lama orang itu ditekan kemudian di rampas kemerdekaannya, kemudian oknum Anggota Dewan itu juga bisa di jerat dengan pasal 55 UU KUHPidana pokoknya orang itu bisa kena pasal berlapis-lapis jika polisi memang pro aktif dan benar-benar menegak kan hukum dan keadilan” Bennadi.
Sesuai dengan pemberitaan Resolusinews.com edisi Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 bahwa :
Terkait kasus Jemput Paksa dan pengancaman terhadap M. Indra selaku Pimpinan Redaksi media online Resolusinews.com pada hari minggu malam Senin tanggal 22 Agustus 2020 yang lalu, yang di lakukan oleh orang-orang suruhan salah satu oknum Anggota DPRD Lampung Timur, M. Indra sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Sekampung pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2020 l, dalam laporan tersebut untuk sementara pihak Polsek Sekampung Polres Lampung Timur menerapkan pasal 335 Undang -undang KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut keterangan M. Indra kepada media ini Sabtu 29/08/2020 bahwa” saya sudah melaporkan kejadian jemput paksa dan pengancaman terhadap diri saya beberapa hari yang lalu yang dilakukan oleh orang suruhan salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Golkar, ke Polsek Sekampung dan langsung di Terima di SPK Polsek Sekampung, kemudia setelah itu saya langsung di periksa kembali di ruangan reskrim Polsek sekampung oleh penyidik, kalau gak salah nama penyidiknya Eko ya kalau pangkat dan nama aslinya saya gak tau” terang Indra.
Sementara Kapolsek Sekampung AKP. Selamat saat di konfirmasi wartawan media ini melalui telpon selulernya pada hari Sabtu 29 Agustus 2020 membenarkan prihal laporan M. Indra ke Polsek Sekampung” memang benar pak Saudara Indra sudah melaporkan kasus yang menimpa dirinya, tetapi itu bukan percobaan penculikan untuk sementara ini masih kita terapkan pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, untuk perkembangan saat ini masih dalam proses lidik pak” jelas Kapolsek Sekampung.
Di pihak lain Ketua umum PPWI Wilson Lalengke S.pd.M.sc.MM melalui pesan Whatsapnta menegaskan” saya dengar kasus yang menimpa M. Indra Sekertaris DPC PPWI Lampung Timur sudah di laporkan ke Polsek setempat jadi kita harus terus kawal dengan pemberitaan, karena menurutku saya anggota Dewan yang melakukan tindak premanisme atau tindakan tidak menyenangkan itu harus ditindaklanjuti oleh polisi, dan saya selaku Ketua Umum PPWI berharap dan mendesak agar Polsek tidak takut untuk memproses orang-orangnya anggota Dewan maupun anggota Dewan itu sendiri, kalau terdapat indikasi dia yang memerintahkan maka dia adalah aktor intelektualnya dan harus diproses ya, jangan mengira jadi anggota dewan dia boleh semau-maunya berbuat” tegas Wilson. (Dbs)