LampungLampung Timur

Terkait Penangkapan Seorang Warga Lampung Timur Tidak Sesuai SOP, Anggota Paminal Propam Lampung Sudah Turun ke TKP

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN)  –  Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 yang lalu Anggota Paminal Propam Polda Lampung telah turun ke lokasi penangkapan yang terduga junaidi, di dusun IV Desa Labuhan Ratu V, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, untuk mencari tau tentang penangkapan yang tidak sesuai SOP tersebut namun hingga saat ini belum ada kabar berita tentang penyelidikan anggota Paminal Propam sudah sejauh mana penindakan tersebut, rabu 5/08/2020.

Menurut keterangan Herwandi saat di wawancara media ini di kediamannya Selasa tanggal 04 Agustus 2020 mengatakan” Ketiga anggota Paminal Propam itu berkunjung dalam rangka mempertanyakan berita yang viral tentang perihal penangkapan yang tidak sesuai SOP dan juga ingin bertanya kepada anak di bawah umur yang di todongkan senjata api oleh oknum anggota Polres lamtim, pada saat kunjungan itu, pihak Paminal Propam ingin menemui 2 anak yang di todong senjata api , namun tidak saya izinkan, sebab kedua anak tersebut sudah di kuasakan LPAI dan dan dalam pengawasan P3A” ucap herwandi.

Turunnya anggota paminal propam polda lampung pada hari rabu itu, tambah Herwandi mungkin karena berita-berita yang sudah viral, sebab saya dan keluarga belum pernah melaporkan kejadian tersebut ke pihak propam polda tentang kejanggalan penangkapan anak saya yang bernama junaidi, waktu itu juga anggota propam meminta bukti selongsong peluru yang ditemukan dilokasi penangkapan,.Karena pada saat hendak meninggalkan lokasi oknum anggota polisi itu sempat membuang tembakan,

Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa yang diduga tersangka sudah diamankan didalam mobil, namun kenapa pihak oknum anggota polisi yang melakukan penangkapan itu masih saja membuang tembakan sampai tiga kali, sebenarnya apa maksud oknum anggota tersebut, apakah menakut nakuti, atau mereka takut diserang oleh 2 anak dibawah umur tersebut” papar herwandi.

Herwandi melanjutkan” Anggota Paminal propam menanyakan perihal kronologis penangkapan tersebut kepada keluarga saya yang menyaksikan penangkapan, dan saya juga ditanya tentang kronologis pengkapan itu, saya menjelaskan kepada propam, bahwa penangkapan itu banyak sekali kejanggalan, yang pertama, saat pengkapan mereka tidak menunjukkan Sprin (Surat perintah) yang ke dua, saat mereka hendak membawa terduga tersangka, oknum anggota polisi tersebut tidak meninggalkan surat penangkapan ,maka dari itu, saya mengganggap itu penculikan,

Salah satu Anggota propam menyampaikan bahwa mereka akan membantu pihak keluarga”
Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada kabar berita dari pihak Propam Polda Lampung tentang prihal tersebut” tutup Herwandi.(*)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button