Terkait Pengancaman Melalui Vidio, Oknum LSM Menyampaikan permohonan maaf kepada Agung Beserta Keluaraga
Lampung Tengah – (LN) – Terkait video pengancaman oknum LSM dan wartawan berinisal, Ed , UM, dan ags, dan kawan kawan di lampung tengah yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu yang ditunjukan kepada salah satu pengusaha atau kontraktor berinisal Agung, (30) tahun terkait proyek pekerjaan sumur bor beberapa waktu lalu.
Dari tindakan video pengancaman tersebut yang dilakukan oleh oknum LSM ed, um dan ag, dan wartawan, se-lampung tengah pun agung (30) tahun (kontraktor),merasa terancam keselamatan, dianggap membahayakan dirinya, sehingga melakukan upaya perlindungan hukum kepada pihak kepolisian Polres Lampung tengah untuk di tindak lanjuti kepada okum LSM dan Wartawan yang menyebarkan video pengancaman kepada dirinya.
Dan hari ini Rabu siang 26/8/2020, Pihak oknum LSM dan wartawan datangi kediaman keluarga besar agung didesa buyut ilir, kecamatan gunung sugih lampung tengah dan didampingi oleh anggota jajaran Polres Lampung Tengah Babinkamtibmas, dan LSM dan wartawan se-kabupaten lampung tengah masyarakat dan tokoh adat, yang hadir dalam acara perdamaian antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara kesalah pahaman secara kekeluargan.
Edison (50) tahun mengatakan kedatangannya sekaligus mewakili seluruh LSM dan wartawan se kabupaten lampung tengah, untuk menyatakan permintaan, maaf sebesar besarnya kepada Agung dan orang tua beserta keluarga besar, terkait adanya video orasi yang dilakukan oleh nya dan kawan kawan LSM dan wartawan, pada18/8/ 2020, lalu untuk berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan dan siap menyelesaikan pencabutan laporan perkara tentang diri nya Polres Lampung Tengah,” ujar Edison.
Adapun sambutan dari bapak Drs.Yunizar selaku orang tua Agung menyambut dengan baik dan menerima atas permintaan maaf atas kesalah pahaman dilakukan Edison dan rekan-rekannya, kepada keluarga khususnya Agung sekeluarga untuk menyelesaikan kesalah pahaman secara damai dan kekeluargaan, kedua belah pihakpun sepakat berdamai dan tidak ada tuntutan apapun, bila terbukti mengulang diantara kedua belah pihak siap di proses secara hukum yang berlaku.
Begitupun sambutan dari jajaran Polres Lampung Tengah yang hadir menengahi dalam agenda acara perdamain antara Agung dan Edison menyampaikan, “berterima kasih kepada semua yang telah hadir, dan sangat mendukung sehingga kedua belah pihak sudah saling menyadari kesalahpahaman dan meyelesaikan secara kekeluargaan dan mencabut pelaporan agung terhadap edison di Polres lampung tengah bersma yang telah berdamai agar kedepan nya untuk saling menjalani apa yang sudah di sepakatinya hari ini,”tutupnya.
Penulis: Fausi