Kota Metro

Warga Desa Tegal Mukti Pertanyakan Sertifikat PTSL Yang Belum Kunjung Jadi

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com, Waykanan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya bernama Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan sekarang berganti nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang termaktub dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pada kenyataannya dimanfaatkan oknum tertentu dalam pembuatan Sertifikat PTSL. Hal ini terjadi di Desa Tegal Mukti SP 5 Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, warga dipungut biaya untuk pembuatan Sertifikat PRONA PTSL, namun sampai saat ini belum menerima Sertifikat tersebut.

Berdasarkan pengakuan, beberapa warga Desa Tegal Mukti program tersebut di selenggarakan pada Akhir Tahun 2019 namun sampai saat ini  Sertifikat program PTSL tersebut belum diterima warga bahkan di pungut bayaran Sebesar 700,000.

Dijelaskan oleh Beberapa warga Program pembuatan sertifikat itu di lakukan secara berbayar dalam 1 buku masyarakat diwajibkan membayar Sebesar Rp. 700.000(Tujuh Ratus Ribu Rupiah) perbuku, Ada yang sudah bayar separuh/300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ada yang sudah lunas, untuk pembayarannya secara langsung kepada pihak Panitia adapun panitia tersebut terdiri Dari 3 orang yakni Rokim, selaku ketua Sodikin dan Mahput.

Untuk menelusuri informasi lebih lanjut  awak media mencoba untuk mendatangi salah satu RK yang berada di tiyuh Tegal Mukti yang enggan di sebutkan namanya, dirinya membenarkan bahwa adanya program sertifikat itu.

” Untuk program tersebut memang benar namun program tersebut yang di programkan dari tahun 2019/2021 itu juga belum terealisasi itu  bukan dari program kampung, atau apa namanya saya tidak tau itu bukan program Kampung itu gagasan dari Hj Rokim”, terangnya.

Untuk di Wilayah RK dirinya  ada sekitaran 80 orang yang mengajukan program tersebut.

“Iya  kami hanya sekedar memberikan Informasi kepada warga  tak lebih dari pada itu,” ucapnya.

Sementara ditempatkan terpisah, kepala Desa Tegal Mukti saat di jumpai di kediamannya menerangkan untuk tahun 2019 itu masa ahir jabatan dirinya.

“Iya itu Ahir jabatan saya, memang betul ada itu dari salah satu lembaga, saya tidak mau terlibat dengan hukum  karena saya tau Resiko lebih Besar, jadi semua pamong tidak bisa terlibat di dalam urusan itu,”terangnya

Lanjutnya karena itu yang mengadakan adalah pihak ke 3 yang datang kesitu monggo, apapun kebutuhan warga  untuk kelengkapan surat menyurat pihaknya siap bantu, demi Kelancarannya.

“Itu Pihak ketiga sebab kami pernah di Himbau oleh pimpinan kami jangan macem-macem makanya dari awal saya ngomong kalau mau keterlibatan di situ saya tidak mau tapi kalau membantu warga saya masalah administrasi itu hak saya, tapi untuk program lain tidak terlibat yang jelas itu bukan program kampung tapi itu dari HKTI,” bebernya.

Untuk memintai keterangan lebih lanjut wartawan mencoba menjumpai Hj Rokim di kediaman Hj Rokim selaku ketua pelaksana program Sertifikat tersebut,

“Jadi terkaitan masalah pembuatan sertifikat itu bukan PRONA yah  tapi itu namanya PTSL yang di kelola oleh HKTI program tersebut dari tahun 2019 Sementara program ini sedang di proses tapi belum turun semenjak 2019 September sampai tahun ini,” Kilahnya.

Kendala program tersebut belum terealisasi terutama karena syarat-syarat kelengkapan berkas administrasi, masyarakat belum lengkap.

“kemaren saya mencoba ke BPN Lagi kenapa kendala nya di mana yang bikin masalah terlalu sulit sedangkan kabupaten lain Sudah, inilah kendala nya di tanah transmigrasi, perlu lengkap,” paparnya.

Lanjutnya saat sedang berbincang-bincang dirinya juga menceritakan Bahwa dirinya juga mantan seorang jurnalis bahkan seorang pimred dari media….

“Iya saya dulu pernah menjadi pimred jadi saya tau persis masalah begini mas, iya pak saya ijin untuk menerbitkan terkait program yang bapak kelola, dan dia menjawab silahkan mas terbitkan saja, saat di singgung terkait kapasitas saat di konfirmasi dirinya terdiam, ijin pak yang saya konfirmasi ini kapasitas bapak apa, apakah saya konfirmasi bapak sebagai wartawan, atau sebagai ketua pelaksana program HKTI”.

Di jelaskan salah satu warga berinisial (Ds) bahwasanya ketua pelaksana tersebut berjanji ke masyarakat secepatnya.

“iya pak program itu dari tahun 2019, tanggapan dari panitia dari minggu ke minggu, kami merasa sudah ditipu intinya uang udah habis berkas belum juga naik, saya pernah ketemu panitia mereka nunjukin berkas.

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button