LampungLampung Timur

DPC AWPI Lampung Timur Soroti Pabrik Tapioka di Desa Muara Jaya

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Keberadaan pabrik tapioka yang berdomisili desa muara jaya saat ini tengah menjadi sorotan dari berbagai kalangan termasuk salah satu organisasi profesi yaitu Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Lampung Timur.

Pasalnya banyak dugaan bahwa keberadaan pabrik tersebut berkelamin ganda alias identitas tak jelas (ilegal).
Menurut beberapa sumber media online yang di kutip pemberitaannya oleh ketua AWPI DPC Lampung Timur,bahwa status legalitas pelaku usaha tepung tapioka tersebut masih tersamar dan di duga berubah ubah baik status badan hukumnya serta alamat kantor nya selalu berpindah pindah akan tetapi lokasi nya tetap di berdomisili di desa muara jaya kecamatan sukadana,sehingga Nama perusahaan atau identitas perusahaan tak satupun yang mengetahuinya bahkan pejabat di pemerintah kabupaten Lampung Timur tak mampu menyebutkan nama perusahaan tersebut menurut badan hukumnya yang sudah terdaftar.

“Penomena aneh ini di anggap hal yang biasa bagi kalangan pejabat yang mempunyai akses dan mempunyai wewenang untuk bertanggung jawab memberikan teguran, sanksi dan pengawasan terhadap berbagai jenis perizinan dan legalitas hukum serta ketaatannya kepada berbagai jenis produk hukum yang ada.

Karena di anggap begitu sakti dan begitu kuatnya pengaruh yang memback-up perusahaan tersebut sehingga banyak dugaan terkait berbagai pelanggaran dan penyimpangan hukum tak satupun lembaga penegak hukum yang mampu menyentuh dan memberikan kan sanksi atas dugaan terjadi nya berbagai pelanggaran.

Baik dugaan pelanggaran tentang pengelolaan lingkungan, penerbitan berbagai jenis dokumen perizinan, lokasi Lahan, ketenagakerjaan, keselamatan kerja dan penggunaan sumberdaya air yang menjadi persyaratan dasar harus di miliki untuk keperluan beroperasi sebuah industri.
Melihat kapasitas yang di miliki oleh pabrik tersebut baik skala industri,jenis usaha, teknologi yang di gunakan,luas lahan, status lahan,jumlah pekerja,serta kapasitas bahan baku yang mampu di olah sudah selayaknya identitasnya tak di sembunyikan lagi, mengingat pentingnya suatu perusahaan untuk memperoleh market dari produk yang di dihasilkannya dengan jalan mempublikasikan identitas perusahaannya.karena identitas tersebut perusahaan bisa go publik (tbk), dapat memasarkan saham di bursa efek, mendapatkan mitra usaha atau suntikan dana permodalan untuk ekspansi usaha yang lain. Seperti perusahaan-perusahaan lain yang menyandang predikat IPO.

Selain hal tersebut ketua AWPI DPC Lampung Timur juga menyampaikan hasil analisa dan ilustrasi nya terkait keberadaan pabrik tapioka tersebut “orang curiga serta menduga itu hal yang wajarkan ya,masa industri sebesar itu status badan hukumnya bisa berubah-rubah sesuai siapa yang kita tanya,kadang status PT.kadang status PT. di ujungnya Tbk tak lama berubah lagi .Identitas di sembunyikan
Wajar saja pejabat tak mampu menyebutkan status badan usahanya dengan jelas dan berusaha menutupi nya”. ujar Ketua AWPI.

Selain itu ketua AWPI DPC Lampung Timur juga menyampaikan hasil analisa yang lain terkait alamat pabrik tapioka tersebut yang bisa di akses lewat beberapa media, baik media elektronik atau media yang berbasis digital.karena kalau di sebutkan secara administratif ini blm ada yang mampu, termasuk salah satu orang yang di percayakan oleh perusahaan tersebut yang telah memberikan keterangan atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang di layangkan oleh ketua DPC AWPI Lampung Timur beberapa waktu yang lalu melalui telepon seluler dari aplikasi WhatsApp.
Yang menerangkan bahwa ” pihak perusahaan tak akan memberikan keterangan atau bukti-bukti dari dokumen perusahaan,karena menurut nya merupakan rahasia perusahaan”.

Atas jawaban tersebut semakin menguatkan dugaan atas adanya berbagai Penyimpangan yang di lakukan oleh pabrik tapioka tersebut.
Mengingat dan melihat fakta yang ada salah satunya adalah status alamatnya bisa di lihat di muara jaya kecamatan Sukadana,bisa di lihat di desa tambah dadi kecamatan Purbolinggo dan ada juga di kota madya metro, mengingat tindakan tegas merupakan suatu dari penerapan dan penegakan hukum atau penataan hukum secara konsisten dan konsekuen, maka sistem pengawasan perizinan dan sistem pengawasan pemerintahlah yang paling berperan dan mempunyai wewenang mengambil sikap serta kebijakan dalam penegakan hukum atau peraturan.

Mungkin karena begitu saktinya pemilik usaha tersebut,sehingga alamat kantor yang berbadan hukum bisa di mana saja.karena alamat kantor yang berbadan hukum yang Syah apabila melalui sebuah proses, sistem dan aturan menurut lampiran data teknis dalam masa persiapan regestrasi yang sudah migrasi ke sistem OSS RBA akan mempunyai lokasi tetap dan pasti.
Melihat kondisi yang ada berdasarkan hasil analisa, observasi dan investigasi Tim DPC AWPI Lampung Timur sampai saat ini perusahaan tersebut tetap sukses untuk miliki legalitas walaupun banyak dugaan ilegal atau mungkin tetap beroperasi tanpa harus mempertimbangkan aspek -aspek siapa saja yang terlibat dan fungsi pendelegasian kewenangan terhadap badan usaha yang berbasis Resiko tidak terlalu penting untuk di penuhi bahkan di taati.
“Kan jadi miris,ini menyangkut wibawa pemerintah daerah,tidak seharusnya pejabat yang berwenang harus tunduk dengan aturan yang di buat oleh pengusaha” pungkas ketua DPC AWPI Lampung Timur pada media.(Dbs)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button