LampungTanggamus

MASYARAKAT MENGELUH ATAS MAHAL NYA PEMBUATAN SERTIFIKAT PTSL…

Kamu Bisa Download ini:

[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]

Tanggamus_Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Aparat Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Diduga mematok biaya pembuatan sartifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) melebihi ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus yaitu sebesar Rp: 200.000. Hal tersebut membuat warga Pekon Ketapang, mengeluh.

Terlebih dengan adanya dugaan tindakan penyitaan sertifikat warga, saat sesudah dibagikan oleh pihak BPN Tanggamus, membuat warga semakin kecewa terhadap kinerja Pokmas tersebut. Hal itu diungkapkan oleh inisial SY, warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau kepada Awak Media, belum lama ini.

Dia sangat kecewa dengan sikap dan kebijakan Pokmas, hal itu berawal saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus membagikan buku sartifikat kepada masyarakat pekon ketapang di kantor pekon. Saat itu Dia menerima langsung buku sartifikat dari pihak BPN, tapi saat keluar dari kantor pekon, sartifikat tersebut disita oleh Kepala Dusun (Kadus) mereka.

“Sertifikat saya langsung di ambil oleh Kadus saya, dengan alasan mau di kumpulkan ke Pokmas. Hanya karna bayaran saya baru Rp 400.000 dan masih kurang Rp 300.000. Waktu itu saya sampai memohon kepada Kadus untuk melihat isi buku sertifikat tersebut, tapi tidak diperbilehkan olehnya,” jelasnya.

Dia melanjutkan, bahkan waktu itu dia minta surat sitaan, karna buku sertifikatnya dibawa oleh kadus. “Tapi jawab kadus tersebut, ‘gak usah gak bakal hilang’ lalu saya katakan kalau gitu nanti saya lapor ke BPN, dengan nada menantang ia mengatakan ‘silahkan kalau mau lapor ke BPN’ dan itu yang membuat saya tadinya jadi patah hati,” ujarnya.

Hal senada juga dialami oleh SY, masih Warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau, Dia mencertakan bahwa Dia mengikuti pembuatan buku sartifikat Program PTSL dengan mendaftarkan tanah yang belum memiliki surat keterangan jual belinya dan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) disarankan untuk membuat surat keterangan tanah.

“Saya ikut kata RT, lalu saya buat di Pekon dengan biaya Rp 500.000 dan di tambah biaya sertifikat PTSL Rp 500.000. jadi saya mengeluarkan uang Rp 1.000.000,” terangya.

Dilain pihak, saat hal ini di konfirmasikan ke Zairi, selaku Ketua Pokmas Pekon ketapang menjelaskan bahwa, semua prosudur yang Pokmas pakai sudah hasil musyawarah dengan masyarakat. “Hasil musyawarah di tetapkan, untuk Kebon Rp 700.000. dan bangunan/ pekarangan rumah Rp 500.000, tidak ada biaya tambahan. Dengan sistem pembayaran di cicil, setelah surat keluar baru di lunasi, ini masyarakat sendiri yang berjanji,” ucapnya, Rabu(12/9/18)

Untuk mendapat keterangan lebih lanjut, awak media mencoba mendatangi Kantor Kepala Pekon Ketapang untuk menjumpai Sirli selaku kepala Pekon akan tetapi Dia sedang tidak ditempat. Dan saat dihubungi via hendpone, Dia mengatakan lagi berada di Gisting.
(Andi)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button